jht singkatan dari

2024-05-19


Program jaminan hari tua atau JHT adalah suatu program dari BPJS Kesehatan dengan melakukan pemberian dana kepada pekerja yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, dan meninggal dunia. Jaminan hari tua ini adalah tabungan dana yang akan dicairkan jika karyawan sudah memasuki masa pensiun.

JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kesehatan Masyarakat) merupakan bagian dari Jaminan Sosial Nasional (Jamsosnas) yang sengaja didirikan guna mengurangi kesenjangan sosial serta memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu dari empat program yang termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

JHT adalah tabungan yang didapatkan dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan tersebut di masa depan. Sedangkan, JP merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi hidup ketika memasuki hari tua.

Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan. Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan sekaligus, meliputi:(Pasal 2 ayat (3) PMK 16/PMK.03/2010)

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tabungan Hari Tua (THT) adalah program asuransi sosial yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Keduanya berfungsi sebagai proteksi bagi masyarakat di masa pensiun nanti. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, namun terdapat perbedaan signifikan antara JHT dan THT.

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu dari empat program yang termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Hari Tua, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Singkatnya, JHT adalah program yang dapat menjamin bahwa kamu akan memiliki uang di hari tua atau umur pensiun. Namun, bagaimana prosedurnya dan siapa saja yang dapat mengikuti JHT? Berikut Glints berikan penjelasan lengkapnya untukmu!

JHT atau jaminan hari adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Wisnu. Juli 22, 2023. JHT adalah hak pekerja yang bisa dicairkan dalam situasi tertentu. Program dari BPJS Ketenagakerjaan ini, memungkinkan pesertanya mendapatkan uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, hingga meninggal dunia.

Peta Situs